Jumat, 11 Desember 2009

UU no.22 Tahun 2009


Apakah anda sudah mengenal UU no.22 tahun 2009? Undang undang ini mengatur tentang ketertiban para pengendara motor atau mobil. Nah apakah anda sudah tau isi dari Undang-Uandang no.22 tahun 2009 ini?? apakah isinya berguna untuk kita?

Berikut saya simpulkan aturan uu no.22 tahun 2009 bagi para pengendara sepeda motor :
 

Dari gambar diatas maka terlihat sekali betapa banyak sanksi yang diberikan bagi pelanggaran yang dilakukan terhadap UU no.22 tahun 2009 ini. Wah...bisa bokek kayak mbah gendeng nih. Namun kita harus selalu bersemboyan kerja keras adalah energi kita. Walaupun kadang terlihat seperti kata kata lucu jika hal ini hanya berupa undang-undang saja. Sedang dalam prakteknya akan banyak pungli alias pungutan liar akibat penyelewengan oknum-oknum tertentu.

Nah..kalo udah tau aturan dari UU no.22 tahun 2009, maka kewajiban kita ya musti mematuhinya..dan hati-hati dalam berkendaraan. Jangan lupa untuk selalu ingat..undang-undang itu untuk ditepati bukan untuk dilanggar. Nah undang-undang no.22 tahun 2009 ini berlaku buat sapa aja, tak terkecuali polisi.

So....jika lihat polisi melanggar maka apakah kita bisa mendendanya yah...wakaka..kaka...Yang penting kita musti taati ni UU no.22 tahun 2009.

Tags : UU no.22 tahun 2009, Undang-undang

4 komentar:

  1. Orang pintar itu taat aturan.. hayo ikuti saja aturan yang ada demi keamanan kita.. keep sharing yah.. blogging is lifestyle on the net..

    BalasHapus
  2. polisi yang melanggar tidak terkecuali harus dikejar dan ditegur layaknya mereka menegur masyarakat sipil..camkan itu..!!!

    BalasHapus
  3. yup..butul banget bang..setuju

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails

Related post