Selasa, 20 Oktober 2009

Belok Kiri Langsung dapet Denda Pak Polisi 250 ribu


UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Sebelumnya, para pengendara kendaraan ketika belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut sehingga tidak diberpolehkan berjalan langsung.


Kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono " Sekarang tidak boleh langsung belok kiri".

Bagi pelanggar, akan dikenakan tindakan dan denda. "Pelaku Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.

Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," kata condro mempertegas.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' memang masih terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," kata condro kembali.

So..hati-hati ya bro..jangan lupa untuk berhenti dulu ketika belok kir. ok....Lihat juga Wisata Kuliner Solo dan Peta Kota Solo dan kumpulan arikel dibawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Related post